Refund Policy

Kebijakan Pengembalian Dana

  1. Permohonan Pengembalian Dana:
    • Donatur dapat mengajukan permohonan pengembalian dana jika terjadi kesalahan transaksi atau indikasi penyalahgunaan dana.
  2. Prosedur Pengajuan:
    • Donatur harus menghubungi layanan donatur melalui nomor WhatsApp +62 8132 8446 677 mengajukan permohonan pengembalian dana.
    • Permohonan harus disertai dengan bukti pembayaran atau transfer bank yang asli.
  3. Dokumen Pendukung:
    • Embun Surga berhak meminta dokumen tambahan jika diperlukan untuk memverifikasi permohonan.
  4. Proses Verifikasi:
    • Pengajuan pengembalian dana akan diproses setelah semua dokumen lengkap dan sesuai dengan catatan keuangan Embun Surga.
  5. Waktu Proses:
    • Proses pengembalian dana akan dilakukan pada hari kerja dan memerlukan waktu sesuai dengan prosedur transaksi bank serta agretagor yang berlaku.
  6. Penolakan Pengajuan:
    • Embun Surga berhak menolak permohonan pengembalian dana jika ditemukan indikasi pemalsuan data, penipuan, atau jika dana telah digunakan sesuai dengan tujuan donasi.
  7. Donasi yang Tidak Dapat Dikembalikan:
    • Donasi yang telah disalurkan dan digunakan untuk program atau penerima manfaat tidak dapat dikembalikan.
  8. Perubahan Kebijakan:
    • Embun Surga berhak mengubah kebijakan ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Dengan melakukan donasi melalui situs https://www.embunsurga.com, donatur dianggap telah memahami dan menyetujui kebijakan pengembalian dana ini.